Pemko Padang Siapkan Perda Baru, Pelanggar Ringan Bisa Dihukum Kerja Sosial

20 hours ago 16

Pemko Padang Siapkan Perda Baru, Pelanggar Ringan Bisa Dihukum Kerja Sosial

Langgam.id — Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan penyesuaian peraturan daerah (perda) seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Salah satu perubahan yang disiapkan ialah penerapan hukuman kerja sosial bagi pelanggaran ringan tanpa harus menjalani pidana penjara.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, penyesuaian itu terutama dilakukan terhadap Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) agar selaras dengan ketentuan KUHP nasional yang baru.

“Kami sedang melakukan perubahan Perda Kota Padang agar sejalan dengan ketentuan KUHP yang baru, sehingga untuk pelanggaran ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial tanpa harus masuk penjara,” ujar Fadly saat menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (21/5/2026).

Menurut Fadly, penerapan pidana alternatif tersebut diarahkan sebagai bentuk edukasi sekaligus pembinaan kepada masyarakat. Nantinya, pelanggar ringan dapat dikenai sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau pekerjaan sosial lainnya.

Ia menilai pendekatan tersebut lebih konstruktif dibandingkan pemidanaan penjara untuk kasus-kasus tertentu yang sifatnya ringan.

“Selamat datang kepada Kepala Lapas Kelas IIA Padang yang baru. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat, dan kami akan terus mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pembinaan masyarakat,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Syahendri Barkah, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Fidel Alnafi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang Ronaldo Devinci Talesa menyatakan komitmennya memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Padang, terutama dalam bidang keamanan dan pembinaan masyarakat.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi dengan Pemerintah Kota Padang. Kami akan terus bersinergi dan mendukung program-program Pemerintah Kota Padang, khususnya di bidang keamanan dan pembinaan masyarakat,” ujar Ronaldo.

Ronaldo sendiri merupakan pejabat baru yang resmi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Padang setelah serah terima jabatan pada 24 April 2026.

Langkah Pemko Padang menyesuaikan perda dengan KUHP baru dinilai menjadi bagian dari perubahan pendekatan hukum pidana nasional yang mulai memberi ruang lebih luas terhadap pidana alternatif, khususnya bagi pelanggaran dengan tingkat risiko rendah. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |