Pajak Air Permukaan: Pemprov Sumbar Perkirakan Potensi dari Perkebunan Sawit Rp1 Triliun

12 hours ago 12

Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memproyeksikan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan kelapa sawit mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum tergarap optimal.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan potensi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan pemanfaatan air permukaan, khususnya oleh perusahaan perkebunan skala besar.

“Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang luas untuk optimalisasi penerimaan daerah dari sektor ini,” ujar Mahyeldi saat membuka diskusi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Padang, Senin (6/4/2026).

Pemprov Sumbar menetapkan target penerimaan PAP tahun 2026 sebesar Rp594 miliar, dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah sentra produksi. Langkah ini diambil seiring berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih mandiri dalam menggali sumber pendapatan.

Selain aspek fiskal, kebijakan pajak air permukaan juga diarahkan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah menilai penggunaan air oleh sektor perkebunan perlu diatur secara lebih ketat agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Untuk mendukung optimalisasi tersebut, Pemprov Sumbar berencana menerapkan sistem pengukuran berbasis teknologi melalui pemasangan alat ukur pada setiap titik pemanfaatan air. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memastikan akurasi data penggunaan air sebagai dasar penetapan pajak.

Di sisi lain, upaya peningkatan penerimaan PAP masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kepatuhan wajib pajak. Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menilai pendekatan persuasif perlu dikedepankan untuk mengurangi resistensi dari pelaku usaha.

“Pemerintah perlu membangun komunikasi yang baik dengan wajib pajak agar mereka memahami bahwa pajak ini merupakan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta pembentukan mekanisme pengawasan terpadu. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Data Badan Pendapatan Daerah Sumbar menunjukkan realisasi penerimaan PAP pada awal 2026 masih relatif rendah dibandingkan target tahunan. Kondisi ini mempertegas perlunya langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola, mulai dari pendataan objek pajak hingga penyamaan persepsi terkait metode perhitungan.

Dengan potensi yang besar dan dukungan kebijakan yang terarah, Pemprov Sumbar optimistis pajak air permukaan dari sektor sawit dapat menjadi salah satu penopang utama PAD ke depan, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.

Read Entire Article
Pekerja | | | |