Bupati Pasbar Peringatkan PKS Nakal: Mainkan Harga Sawit, Siap-siap Ditindak Tegas

7 hours ago 12

Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak mengambil keuntungan sepihak dengan menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Jika ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani sawit, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Pasaman Barat Yulianto menyusul temuan penurunan harga TBS yang dinilai tidak wajar dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi itu memicu keresahan di kalangan petani karena harga jual yang diterima jauh di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan hasil pemantauan sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan dari petani. Ditemukan adanya penurunan harga TBS di tingkat pekebun antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” kata Yulianto, dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Menurut dia, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan harga pembelian TBS oleh sejumlah PKS bahkan lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga resmi yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Pasaman Barat menerbitkan Surat Himbauan Bupati Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang meminta seluruh PKS menjaga stabilitas harga dan tidak melakukan penurunan harga secara sepihak dengan alasan penyesuaian terhadap kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Pemerintah daerah menilai tidak terdapat dasar yang kuat untuk menurunkan harga secara drastis. Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode 22 hingga 31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik maupun global masih relatif stabil.

Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan dijalankan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi dan baru diterapkan penuh pada Januari 2027. Dengan demikian, aktivitas ekspor CPO belum mengalami gangguan yang dapat memengaruhi harga secara signifikan.

Pemkab juga menyoroti rencana penerapan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut diperkirakan akan meningkatkan penyerapan CPO di pasar domestik sehingga seharusnya memberikan sentimen positif terhadap harga sawit.

Yulianto mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Karena itu, seluruh PKS diminta mematuhi aturan yang berlaku dan tetap mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan persekongkolan untuk menekan harga secara tidak wajar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS di Pasaman Barat. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yulianto.

Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku industri sawit dapat menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Langkah itu dinilai penting mengingat sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Pasaman Barat dan sumber penghasilan bagi ribuan keluarga petani. (HER)

Read Entire Article
Pekerja | | | |