Langgam.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan. Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi kerabat maupun pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka kasus korupsi dan meminta sejumlah uang.
Pelaku diketahui menggunakan nomor WhatsApp yang bukan milik pejabat Kejati Sumbar, namun memasang foto profil Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna. Dengan mengaku sebagai pejabat kejaksaan, pelaku berusaha menjalin komunikasi dengan keluarga maupun pihak yang dekat dengan para tersangka yang tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, dalam sejumlah pesan yang beredar, penerima juga diminta datang ke Kantor Kejati Sumbar.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, membenarkan adanya aksi penipuan tersebut. Ia menegaskan nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejati Sumbar.
“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” kata Arjuna, Rabu (24/6/2026).
Menurut Arjuna, seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Kejati Sumbar dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak pernah disertai permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan, Kejati Sumbar tidak pernah menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara melalui komunikasi informal, apalagi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan membantu penyelesaian perkara.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” ujarnya.
Arjuna menjelaskan, seluruh pemanggilan maupun pemberitahuan yang berkaitan dengan proses hukum dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menanggapi pesan ataupun telepon yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sumbar dan menawarkan bantuan terkait proses hukum.
“Kita meminta masyarakat untuk mengabaikan atau melaporkan apabila menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Aksi penipuan tersebut muncul di tengah intensifnya penanganan sejumlah perkara korupsi oleh Kejati Sumbar. Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Padang Pariaman, pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai, hingga perkara kredit modal kerja dan bank garansi yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.
Kejati Sumbar mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi yang diterima dan segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara hukum. (HER)

















































