Langgam.id – DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub, setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026, yaitu penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026,” katanya.
Fadly menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan. Proses itu diawali dengan penyampaian dokumen kepada DPRD pada 15 Juni 2026, dilanjutkan rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari hasil pembahasan tersebut, total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp3,21 triliun atau meningkat sekitar 18,8 persen dibandingkan APBD murni yang sebesar Rp2,7 triliun.
Menurut Fadly, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas pemerintah daerah.
“Anggaran ini akan kita gunakan untuk mencapai target-target tahun ini, seperti penyelenggaraan Porprov, penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 2025 lalu, perayaan Hari Jadi Kota Padang, dan mewujudkan cita-cita Kota Padang menjadi Kota Gastronomi Dunia di bawah pengakuan UNESCO. Selain itu, anggaran ini juga digunakan untuk mewujudkan visi misi kejayaan Kota Padang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati, beserta laporan akhir Badan Anggaran DPRD dan pandangan akhir fraksi-fraksi, akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selanjutnya, Pemerintah Kota Padang akan menggelar desk pembahasan RKA bersama seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Rancangan tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada 3 Juli 2026 untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” kata Fadly.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Osman Ayub, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, para asisten di lingkungan Pemko Padang, pimpinan OPD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (HER)


















































