Langgam.id — Pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menjadi sorotan. Dalam rapat pengembangan strategis Mentawai yang dipimpin Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, terungkap mayoritas resort yang beroperasi di kawasan wisata selancar kelas dunia itu diduga dimiliki investor asing, namun sebagian menggunakan nama lokal dalam proses investasinya.
Fakta tersebut disampaikan Asosiasi Resort Mentawai saat rapat yang digelar di Istana Gubernuran Sumbar, Selasa malam (12/5/2026). Menurutnya, sekitar 90 persen resort di Mentawai merupakan penanaman modal asing (PMA), tetapi tidak seluruhnya berjalan sesuai ketentuan.
“Hampir 90 persen resort di Mentawai adalah PMA, namun sebagian menggunakan nama lokal. Ini harus ditertibkan sejak awal agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar perwakilan asosiasi.
Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap investasi pariwisata berpotensi membuat daerah tidak memperoleh manfaat maksimal dari pesatnya pertumbuhan resort di Mentawai. Karena itu, asosiasi meminta pemerintah melakukan audit lapangan serta penertiban terhadap resort yang dinilai melanggar aturan.
“Kami ingin pariwisata Mentawai maju, tetapi maju yang bermartabat dan taat hukum,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Mahyeldi menegaskan potensi wisata Mentawai yang mendunia harus dikelola secara serius, terarah, dan berkelanjutan. Ia menyebut Mentawai memiliki sekitar 400 titik surfing yang menjadi daya tarik utama wisatawan mancanegara.
Namun di tengah pesatnya pertumbuhan pariwisata, Mahyeldi menilai penataan regulasi dan legalitas usaha wisata perlu diperketat, terutama terkait pemanfaatan ruang laut dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Pertumbuhan resort harus diiringi kepastian legalitas usaha, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi kontribusi terhadap PAD,” kata Mahyeldi.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Sumbar, jumlah resort di Mentawai saat ini mencapai sekitar 223 unit. Pemerintah provinsi pun meminta sinkronisasi data dan validasi legalitas seluruh resort yang beroperasi di wilayah tersebut.
Mahyeldi juga menekankan pentingnya memperjelas kewenangan pengelolaan kawasan laut antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Selain persoalan investasi, pemerintah turut menyoroti dampak lingkungan akibat berkembangnya industri pariwisata di Mentawai. Pengembangan kawasan wisata, kata Mahyeldi, harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan konservasi laut.
“Pemanfaatan wilayah laut harus memperhatikan aturan zonasi dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga mendorong agar perkembangan sektor pariwisata Mentawai memberi dampak langsung bagi masyarakat lokal, termasuk melalui peningkatan tenaga kerja dan penguatan ekonomi warga sekitar kawasan wisata.
















































